Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 10-07-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 93/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Tanggal 3 April 2017 — Pidana - SURYA KENZO
347
  • Pidana - SURYA KENZO
    berdasarkan Penetapan tanggal 21Februari 2017, No : 93/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Tgl, sejak tanggal 24 Februari 2017 sampai dengan 24 April 2017; Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara; Telah mendengar keterangan saksisaksi; Telah mendengar keterangan Terdakwa Telah memperhatikan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; Telah mendengar Tuntutan Hukum dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 21Maret 2017, No.Reg.Perk: PDM29/JKT.PST/01/2017, yang pada pokoknyamenuntut : Menyatakan Terdakwa SURYA
    KENZO bersalah melakukan tindak pidanaDengan tanpahakataumelawanhukum memiliki, menyimpan,menquasaiataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYA KENZO dengan pidanapenjara selama : 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dendamasingmasing sebesar Rp
    serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Telah mendengar Replik dari Jaksa Penuntut Umum secaralisandipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Hukumnyadan Duplik dari Penasehat Hukum paraTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umumdengan dakwaan tertanggal 16 Januari 2017, Reg.Perk.No : PDM 29/JKT.PST/01/2017, yang berbunyi sebagai berikut : KESATU : wonene= Bahwa ia terdakwa SURYA
    KENZO pada hariSabtu tanggal 15 Oktober2016 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2016, bertempat pintu belakang dirumah susun Tanah Tinggi Kec.
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Halaman 4 dari 20 Halaman Putusan Pidana No. 93/Pid.Sus/2017/PN.JKT.PSTATAU; KEDUA : waennnnn Bahwa ia terdakwa SURYA KENZO pada hariSabtu tanggal 15 Oktober2016 sekira pukul 03.00 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun2016, bertempat JI.
Register : 13-04-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 12-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 84/PID.SUS/2017/PT.DKI
Tanggal 9 Mei 2017 — SURYA KENZO
3012
  • SURYA KENZO
    PUTUSANNOMOR : 84/Pid.Sus/2017/PT.DKIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah inidalam perkara terdakwa :Nama : SURYA KENZO;Tempat lahir : Jakarta;Umur /tgl.lahir : 32 Tahun 17 Agustus 1984;Jenis kelamin: Lakilaki;Kebangsaan: Indonesia;Tempat tinggal tempat tinggal di Jalan Mangga Besar Il RT.002,RW.004, Kelurahan Mangga Besar,Tamansari,Jakarta Barat
    /JKT.PST/01/201 7/Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :KESATU :wonnan one Bahwa ia terdakwa SURYA KENZO pada hariSabtu tanggal 15 Oktober2016 sekira pukul 02.30 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2016, bertempat pintu belakang dirumah susun Tanah Tinggi Kec.
    No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;ATAU;KEDUA:wanna nnn Bahwa ia terdakwa SURYA KENZO pada hariSabtu tanggal 15 Oktober2016 sekira pukul 03.00 Wib. atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalamtahun 2016, bertempat JI.
    Menyatakan Terdakwa SURYA KENZO bersalah melakukan tindak pidanaDengan tanpahakataumelawanhukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYA KENZO dengan pidanaHalaman 4 dari 10 halaman Putusan.
    Menyatakan Terdakwa : SURYA KENZO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Tanpa hak memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1(satu) tahun dan6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus jutarupiah, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar,digantikan dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3.
Putus : 08-11-2017 — Upload : 19-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1714 K/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — SURYA KENZO;
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURYA KENZO;
    PUTUSANNOMOR 1714 K/PID.SUS/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana khusus pada tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SURYA KENZO;Tempat lahir : Jakarta;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 17 Agustus 1984;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Mangga Besar II RT. 002 RW. 004,Kelurahan Mangga Besar, KecamatanTamansari, Jakarta Barat;Agama : Islam;Pekerjaan
    Ketua Kamar Pidana Nomor 4852/201 7/$.1391.Tah.Sus/PP/2017/MA. tanggal 29 September 2017, Terdakwadiperintahkan untuk ditahan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejaktanggal 10 Oktober 2017;Terdakwa diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri JakartaPusat karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa ia Terdakwa SURYA KENZO pada hari Sabtu tanggal 15Oktober 2016 sekira pukul 02.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatuwaktu dalam tahun 2016, bertempat pintu belakang di rumah susun
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SURYA KENZO dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama beradadalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan dendasebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga)bulan penjara;3.
    Menyatakan Terdakwa SURYA KENZO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki,menguasai, menyimpan Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Memidana Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, digantikandengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa SURYA KENZO terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawanhukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan bukantanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) bulan;3.